SISTEM & PROSES PENYALURAN DANA HIBAH


B. SIFAT /BENTUK BANTUAN PENDANAAN DAN MEKANISME PENYALURANNYA 1. SIFAT/BENTUK BANTUAN PENDANAAN Perlu dimengerti oleh para pembaca bahwa pada kenyataannya, dijaman sekarang ini, tidak ada sesuatu bantuan itu yang gratis. Yang ada adalah sifat saling kerjasama untuk saling menguntungkan. Pihak lembaga pendanaan atau lembaga donor pasti mempunyai suatu misi tertentu dimana lembaga tersebut pasti menginginkan misinya tercapai. Ada yang mempunyai misi mendapatkan keuntungan materi misalnya dananya bertambah dan ada juga yang mempunyai misi service misalnya tujuan program yang dipunyainya dapat tercapai. Oleh karena itu, setiap bantuan pendanaan, pihak pemberi bantuan pendanaan pasti mempunyai persyaratan hasil yang harus dipenuhi oleh pemohon sebagai imbalan dari bantuan pendanaan yang diberikan ke pemohon. Berdasarkan atas imbalan yang harus dikembalikan oleh pemohon kepada lembaga donor, maka dapat dikelompokkan sifat/bentuk bantuan pendanaan yang ada di Indonesia sebagai berikut: a. Infaq/sedekah/zakat/hadiah Infaq/sedekah/zakat/hadiah dapat merupakan salah satu bentuk bantuan pendanaan bagi seseorang/kelompok/organisasi tertentu. Pemberi dana tidak akan meminta pengembalian apapun terhadap bantuan yang telah dikeluarkan, tidak juga laporan pemakaian atau hasil pemakaian dana tersebut. Bantuan dana ini sifatnya pemberian sukarela atau charity. Pemberi bantuan dana jenis ini biasanya adalah perorangan. b. Hibah (grant). Bentuk bantuan pendanaan ini adalah suatu bantuan yang tidak mensyaratkan kepada pemohon untuk mengembalikan bantuan yang diberikan apabila kegiatan telah selesai tetapi pemohon cukup menyampaikan laporan hasil kegiatannya. Jadi tidak ada pembayaran balik dari penerima ke pemberi bantuan dana. Hasil kegiatan ini biasanya akan dipakai oleh lembaga donor tersebut sebagai salah satu pencapaian kegiatan lembaga donor. Hibah pada umumnya tidak hanya berbentuk modal/dana cash, tetapi bisa juga tenaga ahli dan manajemen, maupun alih teknologi. Hibah ini dapat berasal dari satu Negara (bilateral) dan dapat juga dari suatu lembaga pendanaan regional atau internasional (multilateral) misalnya lembaga-lembaga dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP, FAO, WHO, dan lain-lain). c. Pinjaman (loan). Sesuai dengan namanya, yakni pinjaman, maka pemberi bantuan dana ini akan meminta kembali dana yang telah diberikan, artinya penerima dana berkewajiban mengembalikan dana yang dia peroleh. Pinjaman sifatnya merupakan bantuan dana dalam jangka waktu tertentu dan penerima bantuan harus membayar kembali pinjaman serta bunganya bila telah jatuh waktunya. Bunga pinjaman ada yang bersifat sangat kecil atau biasa disebut pinjaman lunak (soft loan) dan ada juga yang bersifat bunga komersial. Pinjaman bunga lunak biasanya diberikan oleh suatu lembaga pemerintah baik itu pemerintah Indonesia maupun pemerintah asing (bantuan luar negeri). Apabila bantuan pinjaman ini berasal dari luar negeri, maka sumber pendanaan tersebut dapat berasal dari satu Negara (pinjaman bilateral) atau dari suatu lembaga keuangan regional atau internasional (pinjaman multilateral) seperti Bank Dunia. Bank Pembangunan Asia, dan lain-lainnya. Selain pinjaman dari pemerintah atau lembaga keuangan regional/internasional, lembaga keuangan swasta pun dapat memberikan pinjaman dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan. 2. Mekanisme Penyaluran dana oleh Lembaga Donor Begitu Anda mendapat persetujuan pembiayaan dari lembaga donor, maka jangan membayangkan bahwa uang akan segera diberikan ke Anda. Ada beberapa model para donor menyalurkan dananya ke penerima / pengaju proposal, antara lain: a. Donor akan memberikan dana cash langsung ke pemohon. Model ini seperti ini jarang terjadi, terkecuali donornya berasal dari individu. b. Donor akan mentransfer dananya ke rekening pemohon. Berkaitan dengan rekening pemohon ini, ada dua macam yaitu rekening atas nama pemohon/Ornop/LSM atau rekening atas nama proyek. Kebijakan jenis rekening ini ditentukan oleh lembaga donor. Bagi pemohon yang berasal dari lembaga pemerintah, pembukaan rekening ini tidak serta merta dapat dilangkukan di bank. Pemerintah mempunyai aturan tersendiri. Ada proses-proses yang harus diikuti agar rekening yang dipunyai tersebut tidak dikategorikan ‘rekening liar’. c. Donor memberikan bantuannya dalam bentuk materi yang diperlukan oleh pemohon, bukan dalam bentuk uang cash. Pemohon memberikan daftar rencana pengeluaran anggarannya dan donor akan membayar langsung ke pihak penagih/pedagang/took/vendor. Pemohon tidak menerima sesenpun uang cash. C. SUMBER BANTUAN PENDANAAN Melihat asal atau sumbernya, bantuan pendanaan dapat diperoleh dari berbagai sumber. Sumber-sumber tersebut dapat berasal dari: 1. Perseorangan Yang dimaksud dengan sumber dana dari perseorangan adalah bantuan pendanaan ini diperoleh dari seseorang yang secara individu menyediakan dana (baik dalam bentuk hibah atau pinjaman) untuk membiayai suatu kegiatan yang diajukan oleh pemohon. Sumber pendanaan dari kelompok ini tidak dicakup dalam penulisan buku ini karena sumber pendanaan perorangan pada umumnya sangat tertutup untuk umum. 2. Lembaga non pemerintah/swasta/yayasan Yang dimaksud dengan pembiayaan dari lembaga non pemerintah atau swasta adalah suatu pembiayaan yang berasal dari perusahaan swasta, BUMN dan organisasi nir laba seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau yayasan. Pembiayaan ini dapat mencakup pembiayaan sebagai bagian dari bisnis perusahaan atau dapat juga pembiayaan sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Yang dimaksud dengan Corporate Social Responsibility (CSR) adalah sebuah tanggung jawab sosial dari sebuah perusahaan terhadap lingkungannya, khususnya di tempat mereka melakukan kegiatan usahanya, yang sudah menjadi sebuah etika bisnis, sehingga sebuah perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usahanya secara berkesinambungan harus mau dan mampu melakukan program-program CSR dengan sebaik baiknya 3. Lembaga pemerintah. Yang dimaksud dengan lembaga pemerintah disini adalah lembaga pemerintah baik yang berada di pusat maupun di daerah (propinsi, kabupaten) serta berbagai program pembangunan yang dilakukan melalui pemerintah. Lembaga pemerintah ini mencakup lembaga pelaksana pemerintahan seperti Kementerian-kementerian, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten, universitas, ataupun badan-badan pemerintah. 4. Lembaga keuangan. Definisi Lembaga Keuangan secara umum menurut Undang-undang No.14 / 1967 Pasal 1 ialah semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan. Dalam praktiknya, lembaga keuangan dapat dibagi menjadi bank, seperti bank komersial dan bank syariah; dan non-bank, seperti koperasi. Lembaga keuangan di sini mencakup lembaga keuangan swasta dan pemerintah. 5. Lembaga donor luar negeri. Yang dimaksud dengan lembaga donor luar negeri adalah lembaga-lembaga internasional baik yang berkantor di Indonesia maupun di luar negeri. Lembaga-lembaga ini dapat lembaga pemerintah Negara lain ataupun lembaga non-pemerintah. D. Bidang Cakupan Bantuan Pendanaan Sudah tidak dapat dipungkiri bahwa suatu lembaga donor akan memberikan suatu bantuan apabila proposal yang diajukan itu sesuai dengan visi dan misi lembaga donor tersebut. Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada lembaga donor yang memberikan bantuan pendanaan dengan mencakup segala aspek. Lembaga-lembaga donor ini telah mempunya cakupan program tertentu pada setiap tahunnya. Untuk itu, pemohon perlu melihat keterkaitan proposal yang diajukan dengan cakupan program yang dipunyai oleh masing-masing lembaga donor. Ini penting untuk diperhatikan agar sumber-sumber pembiayaan yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal.